Surat Yaasiin terdiri atas 83 ayat, termasuk golongan surat-surat
Makkiyyah, diturunkan sesudah surat Jin. Dinamai Yaasiin karena dimulai
dengan huruf Yaasiin. Sebagaimana halnya arti huruf-huruf abjad yang
terletak pada permulaan beberapa surat Al Quran, maka demikian pula arti
Yaasiin yang terdapat pada ayat permulaan surat ini, yaitu Allah
mengisyaratkan bahwa sesudah huruf tersebut akan dikemukakan hal-hal yang
penting antara lain: Allah bersumpah dengan Al Quran bahwa Muhammad s.a.w.
benar-benar seorang rasul yang diutus-Nya kepada kaum yang belum pernah diutus
kepada mereka rasul-rasul.
Pokok-pokok isinya:
1.
Keimanan:
Bukti-bukti adanya hari berbangkit; Al Quran bukanlah syair;
ilmu, kekuasaan dan rahmat Allah; syurga dan sifat-sifat-Nya yang disediakan
bagi orang-orang mukmin; mensucikan Allah dari sifat-sifat yang tidak layak
bagi-Nya; anggota badan manusia menjadi saksi pada hari kiamat atas segala
perbuatannya di dunia.
2. Kisah:
Kisah utusan-utusan Nabi Isa
a.s dengan penduduk Anthakiyah.
3. Dan lain-lain:
Tidak ada
faedah peringatan bagi orang-orang musyrik; Allah menciptakan segala sesuatu
berpasang-pasangan; semua bintang- bintang di cakrawala berjalan pada garis edar
yang telah ditetapkan Allah; ajal dan hari kiamat datangnya secara tiba- tiba;
Allah menghibur hati Rasulullah s.a.w. terhadap sikap kaum musyrikin yang
menyakitkan hatinya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Entri Populer
-
Surat Yaasiin terdiri atas 83 ayat, termasuk golongan surat-surat Makkiyyah, diturunkan sesudah surat Jin. Dinamai Yaasiin karena dimul...
-
Iman Bab Ke-1: Sabda Nabi saw., "Islam itu didirikan atas lima perkara." [ 1 ] Iman itu adalah ucapan dan per...
-
AlIah berfirman: "Sesungguhnya telah diperkenankan permohonan kamu berdua, sebab itu tetaplah kamu berdua pada jalan yang lurus dan ...
-
MUQADIMAH SURAT AL-FATIHAH Surat Al Faatihah (Pembukaan) yang diturunkan di Mekah dan terdiri dari 7 ayat adalah surat yang pertama-ta...
-
Kesadaran Masyarakat Tentang Pajak Setelah Satu Dekade Reformasi Pajak | Direktorat Jenderal Pajak

Tidak ada komentar:
Posting Komentar